Selasa, 03 Maret 2015

Jurtul Togel

Lagi, Jurtul Togel Ditangkap Polisi
Dolok Sanggul-Polisi Resor Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan Reserse kembali menangkap dua orang juru tulis (jurtul) togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Humbahas. Dua orang jurtul judi tebak angka itu masing-masing, SB (37) warga Paranginan Desa Sion Toruan Kecamatan Parlilitan, DG (42) warga Desa Hauagong Kecamatan Pakkat.
Kasat Reserse Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno melalui Kanit I Res Aiptu Rocky Sianturi saat ditemui wartawan harian andalas di Mapolres Humbahas, Selasa (3/3) mengatakan, kedua tersangka jurtul togel ditangkap di tempat terpisah.
Rocky mengatakan, SB ditangkap di Paranginan, (28/2) lalu sekira pukul 14:30 Wib. Darinya diamankan barangbukributi (BB), kertas rekap tebak angka, tafsir mimpi, angka keluar dan uang Rp 183 ribu  tebak. Dari hasil pemeriksaan, SB memiliki omset Rp 200 per hari selanjutnya omset tersebut disetor ke agen berinisial NLG. Selanjutnya, DG ditangkap di kediamannya, Senin (2/3) pukul 12:15 Wib. Dari tangan tersangka petugas mengamankan BB enam lembar kertas rekap, uang Rp 145 ribu.
Kata Rocky, penangkapan kepada dua pelaku togel itu, berkat pengembangan dari DM, jurtul togel yang ditangkap petugas dari Desa Hauagong-Pakkat 8 Mei 2014 lalu. Sementara dari pengembangan SB, petugas tengah memburu NLG yang diduga sebagai agen judi yang berasal dari Singapura itu. “ Tersangka togel yang kita tangkap akan kita lakukan pengembangan. Sesuai dengan komitmen Kapolres AKBP Rustam Manusr, jurtul, agen hingga bandar togel akan kita sapu bersih dari wilayah hukum Polres Humbahas,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Rocky, kedua tersagka judi togel itu dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana yo UU RI. 2 tahun 1974 tentang penertiban judi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ANDI SIREGAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar