Senin, 02 Maret 2015

Narkoba

2 Orang Pemakai Narkoba Diciduk Polisi
Dolok Sanggul-Personil Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan Narkoba kembali menciduk dua orang pemakai narkoba di daerah itu. Kedua pemakai barang haram itu masing-masing  BMH alias Julu (32) warga Desa Bona ni Onan Kecamatan Dolok Sanggul, DS alias gondrong (32) warga desa Sihite I Kecamatan Dolok Sanggul.
Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP Maimun melalui KBO Narkoba Ipda N Gultom didampingi Kasubbag Humas Aiptu Meliala Sembiring kepada wartawan harian andalas, di ruang kerjanya, Senin (2/3/2015) mengatakan, tersangka pemakai narkoba ditangkap ditempat yang berbeda. BMH ditangkap di Desa Purba-Dolok Sanggul, Kamis (19/2/2015) sekira pukul 23:00 Wib. Dari tangan BMH, petugas mengamankan 1 bungkus narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram.
Sementara, DS alias gondrong diciduk dari pinggir jalan desa Sihite, Kamis (26/2/2015) sekira pukul 22:00 Wib. Dari tangan DS, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, enam sedotan, satu alat hisap, satu bungkus rokok dan 2 buah mancis.
N Gultom menyebutkan, penangkapan kepada kedua tersangka narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, saat ditangkap, kedua tersangka tidak berkutik. “Terkait penangkapan tersangka pemakai narkoba itu, kita masih melakukan peyidikan. Informasi didapat petugas, narkoba tersebut didapat tersangka dari dari salahsatu pengedar di Siborongborong-Taput,” jelas Gultom.
Lebih lanjut, mantan Kanit Reserse Polsek Dolok Sanggul itu menambahkan, kepada tersangka BMH dijerat pasal 114 ayat 1 subs 127 undang-undang 35/2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sementara tersangka DS dijerat pasal 114 subs 112 jo 132 ancaman penjara maksimal 12 tahun. “Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolres AKBP Rustam Mansur, kita komit membrantas Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Humbahas,” tegas Gultom
Membrantas narkoba dari wilayah hukum Polres Humbahas, tambah Gultom, pihaknya tidak terlepas kerjasama dari masyarakat. “Kita sangat berharap kerjasama dari seluruh elemen masyaakat. Jika ada laporan dari masyarakat yang berhubungan dengan narkoba, secepatnya ditindak lanjuti,” tambahnya.
Disinggung personil oknum Polres Humbahas yang terjerat narkoba, Gultom menjelaskan, pihaknya akan tindak tegas. “Kita tindak tegas, oknum Polres yang terjerat narkoba. Saat ini prosesnya masih berjalan, setelah oknum tersebut di vonis oleh pengadilan, Polres Humbahas akan melakukan sidang kode etik profesi kepolisian. Dalam siding kode etik profesi itu, polisi yang terjerat narkoba terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terang Gultom.

Sebelumnya, diberitakan andalas, oknum polisi anggota Polres Humbahas, Brigadir R ditangkap petugas provos Polres Humbahas saat membawa narkoba jenis sabu, di jalan Siliwangi Dolok Sanggul, tepatnya di depan loket minibus  Samosir Pribumi (Sampri), Sabtu 08 November 2014 sekira pukul 02:00 Wib, dini hari. Dari tersangka petugas mengamankan 3 paket sabu dengan berat 10 gram. (AND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar