2
Orang Pemakai Narkoba Diciduk Polisi
Dolok Sanggul-Personil Polres Humbang
Hasundutan (Humbahas) melalui satuan Narkoba kembali menciduk dua orang pemakai
narkoba di daerah itu. Kedua pemakai barang haram itu masing-masing BMH alias Julu (32) warga Desa Bona ni Onan
Kecamatan Dolok Sanggul, DS alias gondrong (32) warga desa Sihite I Kecamatan
Dolok Sanggul.
Kasat
Narkoba Polres Humbahas AKP Maimun melalui KBO Narkoba Ipda N Gultom didampingi
Kasubbag Humas Aiptu Meliala Sembiring kepada wartawan harian andalas, di ruang
kerjanya, Senin (2/3/2015) mengatakan, tersangka pemakai narkoba ditangkap
ditempat yang berbeda. BMH ditangkap di Desa Purba-Dolok Sanggul, Kamis (19/2/2015)
sekira pukul 23:00 Wib. Dari tangan BMH, petugas mengamankan 1 bungkus narkoba
jenis ganja seberat 1,32 gram.

N
Gultom menyebutkan, penangkapan kepada kedua tersangka narkoba tersebut berkat
informasi dari masyarakat. Kemudian, saat ditangkap, kedua tersangka tidak
berkutik. “Terkait penangkapan tersangka pemakai narkoba itu, kita masih
melakukan peyidikan. Informasi didapat petugas, narkoba tersebut didapat
tersangka dari dari salahsatu pengedar di Siborongborong-Taput,” jelas Gultom.
Lebih
lanjut, mantan Kanit Reserse Polsek Dolok Sanggul itu menambahkan, kepada
tersangka BMH dijerat pasal 114 ayat 1 subs 127 undang-undang 35/2009 tentang
Narkotika ancaman penjara maksimal 4 tahun. Sementara tersangka DS dijerat
pasal 114 subs 112 jo 132 ancaman penjara maksimal 12 tahun. “Sesuai dengan
instruksi dan komitmen Kapolres AKBP Rustam Mansur, kita komit membrantas
Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Humbahas,” tegas Gultom
Membrantas
narkoba dari wilayah hukum Polres Humbahas, tambah Gultom, pihaknya tidak
terlepas kerjasama dari masyarakat. “Kita sangat berharap kerjasama dari
seluruh elemen masyaakat. Jika ada laporan dari masyarakat yang berhubungan
dengan narkoba, secepatnya ditindak lanjuti,” tambahnya.
Disinggung
personil oknum Polres Humbahas yang terjerat narkoba, Gultom menjelaskan,
pihaknya akan tindak tegas. “Kita tindak tegas, oknum Polres yang terjerat
narkoba. Saat ini prosesnya masih berjalan, setelah oknum tersebut di vonis oleh
pengadilan, Polres Humbahas akan melakukan sidang kode etik profesi kepolisian.
Dalam siding kode etik profesi itu, polisi yang terjerat narkoba terancam pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH),” terang Gultom.
Sebelumnya,
diberitakan andalas, oknum polisi anggota Polres Humbahas,
Brigadir R ditangkap petugas provos Polres Humbahas saat membawa narkoba jenis
sabu, di jalan Siliwangi Dolok Sanggul, tepatnya di depan loket minibus
Samosir Pribumi (Sampri), Sabtu 08 November 2014 sekira pukul 02:00 Wib, dini
hari. Dari tersangka petugas mengamankan 3 paket sabu dengan berat 10 gram. (AND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar