Ngaku Polisi
Pemuda
Tanggung Cabuli Pelajar SMA
Dolok Sanggul-Mengaku sebagai aparat polisi,
ANT alias alex (23) warga Desa Bahalbatu Kecamatan Siborongborong-Taput
menculik atau membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur, SN (16) warga
warga Desa Nagasribu II Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas).
Kapolres
Humbahas AKBP Rustam Mansur melalui Kasat Reserse AKP Hendro Sutarno didampingi
Kasubbag Humas Aiptu Meliala Sembiring kepada wartawanharian andalas di Dolok
Sanggul, Rabu, (18/3/2015) mengatakan, tersangka Alex yang setiap harinya
bekerja sebagai Securiti di PT. Hutahean Siborongborong itu, mengenal korban
via telepon.

Lanjut
Meliala, tiga hari bersama korban, tersangka mempekerjakan korban salahsatu toko
kain di Siborongborong. Alasannya tersangka mendapat tugas Porsea Kabupaten Tobasa.
Curiga dengan gelagat tersangka, korbanpun melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya
selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Hambahas, Senin (16/3).
Mendapat
pengaduan dari korban, personil Polres Haumbahas melalui Reserse menangkap
tersangka, Rabu (18/3) di Siborongborong.
“Untuk mensiasati penangkapan, petugas coba menghubungi
melalui seluler. Saat komunikasi tersebut, tersangka mengaku polisi berpangkat
Briptu , saat itu lah petugas melakukan penangkapan,” tambah Hendro.
Hendro menambahkan, penyelidikan
sementara, tersangka juga pernah menyetubuhi korban lainnya seorang mahasiswi
di AKBID Tarutung.
Atas perbuatan tersangka, polisi
gadungan itu dijerat pasal 83 subs pasal 81ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002
tentang perlaiandungan anak. Securiti PT Hutahean itu juga dipersangkakan
menculik dan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara. (ANDI SIREGAR)
keterangan foto:
Kasat Reserse Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno (kiri) saat mengintrogasi tersangka (dua dari kiri). Sementara korban pakai baju merah tengah tertunduk membelakangi lensa kamera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar